Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bawa Sabu 10,35 Gram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi di Posko Pemeriksaaan Tim Gugus Covid-19 Kab. PPU
Berita Media

Bawa Sabu 10,35 Gram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi di Posko Pemeriksaaan Tim Gugus Covid-19 Kab. PPU

humas4 humas4By humas4 humas48 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Penajam – Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZA saat hendak melewati posko pengecekan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Long Ikis Kabupaten Paser. Pelaku ZA ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram.

Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon membenarkan adanya penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba di posko pemeriksaan tim gugus tugas covid-19 PPU di Pelabuhan Penajam.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi, Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu tersangka melakukan penyebrangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok. Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain tersangka pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.

“Tapi saat diperiksa, tersangka tidak membawa KTP,” tuturnya.

Lanjut dia, karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh Personel Polsek Penajam dan Tim Gugus Tugas yang ada di posko.

Alhasil, setelah diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya.

“Akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolsek Penajam untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version