Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bawa Sabu, Polsek Derawan Berhasil Amankan Empat Pelaku
Berau

Bawa Sabu, Polsek Derawan Berhasil Amankan Empat Pelaku

humas3 humas3By humas3 humas310 June 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ditangkap Polsek Pulau Derawan di Kampung Kasai, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 22.30 wita.

Kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat, peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Pulau Derawan. Mendengar informasi tersebut, Jajaran Polsek Pulau Derawan dipimpin langsung Kapolsek AKP Koko Djumarko segera melakukan tindakan dengan mendatangi TKP di Kampung Kasai, tepatnya di RT 04.

Dari hasil penggeledahan, Kapolsek beserta anggota berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni DJ(33), SU(26), AS(46), dan HT(40).

Selain itu,  Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 poket kecil diduga sabu, 1 buah perlengkapan isap, 1 buah korek gas, 1 buah Handphone, dan uang sebesar Rp.100.000.

“Keempat tersangka dan barang bukti kini tengah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko, Selasa (9/6/2020).

“Dengan kejadian ini, keempat tersangka telah melanggar pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat(1) huruf(a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version