Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » BAWA SEBILAH BADIK, SEORANG LAKI-LAKI DIAMANKAN POLISI
Bontang

BAWA SEBILAH BADIK, SEORANG LAKI-LAKI DIAMANKAN POLISI

humas4 humas4By humas4 humas46 November 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Bontang, Nasip sial dialami Pri bertato berinial ML (37) yang merupakan warga Jl. Sultan Syahrir gang Bete– Bete 4 Rt. 7 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang sedang asyik nongkrong bersama teman–temannya di depan Toko Emas Rifqy terjaring Polisi yang sedang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Operasi yang berlangsung selama tiga pekan mulai 16 Oktober hingga 5 Nopember 2017, Polres Bontang melibatkan personilnya sebanyak 19 orang dengan sasaran Handak, Senpi, Sajam, Miras, Premanisme, Miras dan Parkir Liar.

Di Penghujung berakhirnya Operasi dengan Sandi Operasi Pekat Mahakam 2017 Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki–laki yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Badik yang diselipkan dipinggang didalam kaosnya dengan tidak memiliki Hak untuk membawa Sajam tersebut, Minggu (5/11/2017).

Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik mengatakan dilaksanakan Operasi Pekat ini bertujuan untuk Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bontang agar tetap aman dan Kondusif dari berbagai Tindak Kriminal dan Pelanggaran Hukum lainnya, kata Kapolres.

Kapolres menceritakan awal mula tertangkapnya ML ini, Saat Personil Polres Bontang melakukan Patroli dalam rangka Operasi Pekat Pada Minggu (5/11) pukul 21.30 Wita, di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan melihat ada beberapa orang yang sedang berkumpul didepan Toko Emas Rifqy kemudian anggota yang berpatroli menghampirinya setelah dilakukan penggeledahan badan dan Pemeriksaan Identitas diri terhadap orang yang berkumpul tersebut didapati salah seseorang pria bernama ML kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau Badik yang diselipkan di Pinggang didalam pakaiannya, terangnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya ML dan barang bukti berupa sebilah Pisau Badik dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan, yang bersangkutan dijerat dengan Undang–Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version