Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Beli Sabu Untuk Diedarkan Kembali, Warga Kelurahan Belimbing Berhasil Diamankan Polres Bontang
Bontang

Beli Sabu Untuk Diedarkan Kembali, Warga Kelurahan Belimbing Berhasil Diamankan Polres Bontang

humas4 humas4By humas4 humas414 May 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – ES pria 32 tahun ditangkap Sat Resnarkoba  di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala karena kedapatan membawa sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram. Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30

Pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing ini diintai petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid gerak gerik tersangka mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan. saat didatangi dia berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dijalan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan di dashbord motor.” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga RP. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang pasar malam berbas dan Shabu tersebut akan tersangka jual kembali kepada orang lain.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version