Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Beraksi di 12 TKP, Tiga Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Samarinda Kota
News

Beraksi di 12 TKP, Tiga Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Samarinda Kota

humas4 humas4By humas4 humas44 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Tim Kobra Satuan Reserse Kriminal yang berhasil ungkap kasus tindak kriminal pencurian, sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (3/9/2021) sekitar Pukul 14.00 Wita.

Dalam kurun waktu 7 bulan aksi mereka akhirnya terkuak, 3 dari 4 tersangka berhasil diringkus.

Kapolsek Samarinda Kota AKP. Creato Sonitehe Gulo SH, S. Ik menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Samarinda Kota   yang resah akan kejadian tindak kriminal pencurian yang sering terjadi dilingkungan mereka.

Setelah mengetahui modus operandi menurut keterangan saksi dan mengantongi identitas pelaku selanjutnya tim kobra yang di pimpinan Kanit Reskrim IPTU Rifka melakukan kordinasi dan membagi tugas kepada tim yang ada dilapangan.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tim kobra pun bergegas ke lokasi yang disebut.” jelas AKP CS Gulo.

Diketahui modus pelaku berpura-pura seperti pemulung barang bekas, menggunakan grobak hal tersebut dilakukan mereka untuk mengelabuhi korban atau target sasarannya. Dari pendalaman terhadap pelaku sasaran mereka ialah rumah-rumah kosong yang di tinggal penghuninya.

“Berpura-pura jadi pemulung,  untuk lihat situasi di lokasi sasaran,”  ucap AKP. CS Gulo.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial PI (28), HL (33) dan RB (36). Dan dari data yang didapat ketiganya merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dangan kasus yang sama.

“Mereka residivis yang sudah beberpa kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” tutup AKP CS Gulo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7tahun.

“Mencuri karena terpaksa, tidak punya keahlian lain dan tidak percaya diri untuk cari kerja,” ucap RB (42) salah satu tersangka.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version