Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berani Tenggak Miras, Sanksi Berat Menanti Anggota Polres Kutim
Binkam

Berani Tenggak Miras, Sanksi Berat Menanti Anggota Polres Kutim

humas3 humas3By humas3 humas316 November 2018No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM, PoldaKaltim.com, – Penegasan larangan bagi anggota Polres Kutai Timur untuk mengkonsumsi miras diutarakan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH. Kapolres menuturkan, sanksi pendisiplinan akan diterapkan bagi anggotanya yang berani mencoba menenggak miras, terutama di wilayah hukum Polres Kutim. “Dua puluh hari di sel. Itu sanksinya bagi anggota yang berani melanggar,” tegas Kapolres

Larangan tersebut dibuat selain untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kinerja aparat Polres Kutim, juga dimaksudkan sebagai contoh kepada masyarakat Kutim agar tidak mengkonsumsi miras yang notabene hanya merusak dan merugikan diri sendiri.

Bahkan dengan tegas Kapolres Kutim juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada anggota dari Polres Kutim yang kedapatan tengah minum miras. “Sebagai contoh, jika penegak hukumnya sudah anti miras, maka masyarakat pun pasti juga tidak berani sentuh miras. Laporkan langsung jika ada anggota yang kedapatan minum miras.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana  menyampaikan hukumnya haram bagi anggota polres minum miras terutama di Kutim,” pungkas Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version