Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Aksi Premanisme, Polda Kaltim Amankan 4 Debt Collector Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp.20 Juta
News

Berantas Aksi Premanisme, Polda Kaltim Amankan 4 Debt Collector Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp.20 Juta

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus Empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang. Mereka diamankan setelah seorang korban bernama EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp.20 juta yang dialaminya.

Kronologi kejadian bermula pada 02 Mei 2025 saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba sopir didatangi tiga orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF. Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.

Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp.20 juta agar mobil dikembalikan. Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp.320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., secara terpisah menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.

“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan.” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), P (47). Dalam penangkapan tersebut juga barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp.20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen oleh tim Jatanras Polda Kaltim.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban penagihan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman. Penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme. Polda Kaltim akan selalu berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version