Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan bersenjata samurai dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2. Kejadian ini terjadi di area pembibitan perkebunan kelapa sawit PT.Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar, pada Minggu (18/05/25) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku berinisial B (47), warga setempat, diduga menyerang korban R menggunakan samurai sepanjang 90 cm. Aksi tersebut berawal ketika pelaku terlihat emosional saat membeli rokok di warung sebelum menuju lokasi kejadian. Di tempat kejadian, pelaku diduga membacok korban hingga menyebabkan luka di bagian punggung. Saksi mata menyebutkan korban sempat meminta maaf sambil memeluk pelaku sebelum akhirnya dipulangkan.
Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai, sarungnya, serta kaos korban yang robek akibat bacokan. Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Kulu dengan dakwaan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Operasi Pekat Mahakam 2 akan kami makasimalkan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak warga tetap waspada dan segera melapor jika menemui kejadian serupa,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim