Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka
Berita Media

Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka

humas4 humas4By humas4 humas42 May 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka yakni di Daerah Gunung Bugis Kec.Balikpapan Barat atas nama inisial “SI” (Laki-laki) dan “YP” (Perempuan).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han., menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di Gunung Bugis, Kel.Kampung Baru Ulu, Kec.Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (01/05/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangan tersangka “SI” (26) & “YP” (24), anggota di lapangan berhasil amankan barang bukti berupa 25 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7.34 gram bruto serta uang tunai senilai Rp.1.550.000.

Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka “SI” dan “YP” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version