Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Narkoba di Ibu Kota, 80 Gram Sabu Berhasil Diamankan
HL

Berantas Narkoba di Ibu Kota, 80 Gram Sabu Berhasil Diamankan

humas3 humas3By humas3 humas315 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Penajam Paser Utara – Upaya Polda Kaltim dalam mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkonsep smart city dan bebas dari ancaman narkoba, kembali diwujudkan dengan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, pada Rabu (13/4/2022).

Kapolsek Sepaku Polres PPU AKP Kasiyono, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sepaku Ipda Jan Weddy Siregar,S.H mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menyebut sebuah rumah di RT. 06 Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan mendatangi rumah tersebut. Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan 54 paket narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 80 gram.

“Barang haram tersebut langsung kami amankan bersama tersangka berinisial R, alat hisap narkoba dan handphone tersangka,” beber Ipda John.

Kini, tersangka R (47) sudah diamankan di Polsek Sepaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat, agar senantiasa menghindari penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada polisi bila menemukan adanya informasi tentang transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami tidak akan sungkan menindak tegas siapapun yang terbukti memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, karena ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan Ibu Kota Negara yang bersih dari narkoba,” tukasnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version