Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial M.S. (44), pada Sabtu dini hari (27/09/25).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Jumat sore. Hasilnya, sekitar pukul 00.30 WITA, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Polisi yang didampingi kepala desa setempat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari rumah pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto 3,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah kotak plastik berlapis lakban hitam, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti ditemukan di kamar pelaku, baik di atas kasur maupun di lantai.

Tersangka M.S., seorang petani yang tidak menempuh pendidikan formal, kini harus menghadapi proses hukum. Ia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Barang bukti yang ditemukan sudah diakui kepemilikannya oleh tersangka. Saat ini ia bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Suradi.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version