Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Kutim Amankan Pelaku Judi Online
Poldakaltim

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Kutim Amankan Pelaku Judi Online

humas3 humas3By humas3 humas320 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, Tangkap terduga Pelaku  judi online berinisial (TB), (KI), dan (BN),  di JL. Dayung warung Kopo Mbah Di Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim. Pada Jumat (19/8) sekitar pukul 22.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara S.H SIK., mengatakan Penangkapan tersangka judi jenis togel online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Kutai Timur bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan tiga orang (TB), (KI), dan (BN) yang berada di dalam sebuah Warung, saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP milik salah satu yang terduga pelaku terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.

Kini Ketiganya  beserta barang Bukti milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus dua puluh lima  ribu rupiah telah di amankan di Polres  Kutai Timur dan yang terduga pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP.

Sementara itu Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kutai Timur untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version