Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Tersangka serta 1,09 Kg Sabu
News

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Tersangka serta 1,09 Kg Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 June 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka yakni ‘EU’ (32).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penangkapan tersangka di 2 lokasi yakni di pinggir Jalan Letjend S.Parman RT.03 Kel Gn.sari Kec.Balikpapan Tengah dan Jl. Wiluyo Puspoyudo No.47 RT.13 Kel.Klandasan Ulu  Kec.Balikpapan Kota Balikpapan, Tepatnya di dalam rumah, Rabu (18/06/25) sekitar pukul 20.00 Wita.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Tengah.

“Tim mendapati seorang pria mencurigakan di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, yang bersangkutan mengaku bernama EU dan hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal EU yang berada di kawasan Klandasan Ulu. Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan.

“Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujar Kabid Humas.

Hasilnya, petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok.

“Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto,” ungkapnya.

Menurut keterangan EU, ia mendapat bayaran sebesar Rp.1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan yang berisi sabu seberat sekitar 100 gram.

“Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version