Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berantas Peredaran Narkotika, Tim Buser Polsek Kongbeng Amankan 6 Poket Sabu dari Seorang Pria
Kutim

Berantas Peredaran Narkotika, Tim Buser Polsek Kongbeng Amankan 6 Poket Sabu dari Seorang Pria

humas3 humas3By humas3 humas324 August 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, KutaiTimur – Tim Buru Sergap Polsek Kongbeng berhasil mengungkap kasus Peredaran narkotika

Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 20.30 Wita tim Opsnal Polsek Kongbeng telah mengamankan satu orang laki laki berinisial (MI) dirumahnya yang memiliki 6 poket sabu yang berada di dalam rumah dan dalam jok motor miliknya.

Berdasatkan informasi dari masyarakat bahwa dia diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu, atas dasar itu tim buru sergap polsek kongbeng menyergap (MI) yang sedang santai didalam rumahnya

Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha, SH membeberkan kronologis penangkapannya bahwa Pada Hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wita petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Makmur jaya kec, kongbeng kab, kutim sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu.
“Atas dasar laporan masyarakat tersebut tim buru sergap polsek kongbeng melakukan Penyergapan terhadap (MI) ,”

“Atas tindakannya (MI) di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,”

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version