Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berawal Dari Chat Medsos, Pria 40 Tahun Berhasil Curi 10 Motor
Berita Media

Berawal Dari Chat Medsos, Pria 40 Tahun Berhasil Curi 10 Motor

humas3 humas3By humas3 humas315 August 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda Menggelar Press Release Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor R2 (Curanmor) di Lobby Polresta Samarinda, Senin (14/08/2023).

ST (42 Tahun), FP (20 Tahun) dan BK (52 Tahun) menjadi pelapor sekaligus korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditempat berbeda yang dilakukan oleh tersangka berinisial WK (40 Tahun) warga Desa Pasuruan Jawa Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si menyampaikan dalam release nya ada berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memancing korbannya.

“Pelaku berkenalan dari aplikasi kencan dan melakukan pertemuan kemudian korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri lalu pelaku membawa kabur motor korban”

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (01/08/2023) sekitar pukul 20.30 WITA di Jl.poros balikpapan kilo 24 kel batuah, Kutai Kartanegara.

“pelaku kami amankan di kos kosannya di Jl.poros balikpapan kilo 24” jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 unit kendaraan.

Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version