Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berawal Dari Keributan, Polsek Samarinda Kota Kembali Ungkap Kasus Narkoba
News

Berawal Dari Keributan, Polsek Samarinda Kota Kembali Ungkap Kasus Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas324 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika di Wilayahnya.Selasa (23/10/2023).

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama MYS (19) dan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,15 gram bruto dan 1 (satu) Bungkus Rokok warna hitam dengan Merk DT’E. berhasil ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf Kecamatan Samarinda Ilir kota samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa awal mulai mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berawal Piket SPKT Polsek Samarinda Kota mendapat telpon dari warga bahwa dijalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf ada keributan, berdasar info dimaksud Ka. SPK beserta 2 (dua) aggota mendatangi TKP tersebut,Setelah tiba di TKP benar ada seorang pemuda yang telah diamankan oleh warga sekitar beserta ketua RT setempat,

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan menemukan 1 Bungkus rokok warna HITAM dengan Merk DT’E yang didalamnya berisi 1 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,15 gram.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version