Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bergerak Cepat, Polsek Bengalon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Binkam

Bergerak Cepat, Polsek Bengalon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

humas3 humas3By humas3 humas324 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutai Timur – Polsek Bengalon menindaklanjuti kejadian penganiayaan di cafe sederhana Jl. Poros Bengalon Muara Wahau Km. 102 Desa Tepian Indah Kec. Bengalon Kab. Kutim hari kamis lalu.

Ditemui ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim KombesPol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H menjelaskan  pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian menjadi buronan polisi. Dengan petunjuk – petunjuk dan informasi yang didapatkan dari lapangan, Polsek Bengalon melakukan pencarian.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Kapolsek Bengalon AKP Zarma memimpin langsung penangkapan dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya, kami menggunakan cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri ” jelas AKP Zarma.

Pelaku mengaku emosi saat korban memukul topinya. Kemudian pelaku pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi. “Pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, karena emosi pelaku kemudian menganiaya korban cukup parah” tambah AKP Zarma.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version