Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Amankan 2 Kg Ganja, Dit Resnarkoba Polda Kaltim Tangkap 2 Pelaku
Uncategorized

Berhasil Amankan 2 Kg Ganja, Dit Resnarkoba Polda Kaltim Tangkap 2 Pelaku

humas4 humas4By humas4 humas427 November 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Dit Resnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil amankan 2 Kilogram Narkotika jenis Daun Ganja dari 2 Tersangka di Jalan Sumber Rejo V No.83 Rt. 46 Balikpapan Tengah pada Sabtu (16/11/2019).

Dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Lantai 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (27/11/2019), Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada paket yang mencurigakan di salah satu Ekspedisi pengiriman di Balikpapan.

“dari laporan tersebut tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan penggeledahan atas tersangka Heru, lalu ditemukan 1 paket daun ganja seberat kurang lebih 1 Kg, selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Heru, diketahui bahwa paket tersebut dipesan dari tersangka Ebi yang juga memiliki 1 Kg Ganja yang dalam pengembangan di Sulawesi Tenggara” tuturnya

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 Tahun Penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version