Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja, Polres Bontang Amankan Tiga Pemuda
Berita Media

Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja, Polres Bontang Amankan Tiga Pemuda

humas4 humas4By humas4 humas411 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com,Bontang – Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Bontang, Satuan Resserse Narkoba ( Sat Reskoba) Polres Bontang kembali menciduk 3 warga yang diduga terlibat kasus peredaran ganja. Sabtu (9/1/2021).

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut mengaku bernama DTB (28), HA (24) dan YR (21). Kesemuanya merupakan warga Kelurahan Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba yang didampingi Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan, pengungkapan bermula dari infomasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja, lewat salah satu perusahaan ekspedisi di Bontang.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak ekspidisi, anggota mengikuti pengiriman paket yang diantar oleh kurir sesuai dengan alamat rumah tersangka berinisial DTB (28) di Jalan Sion No 53 RT 06, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. “kami melakukan pemantauan dari kejauhan,” tutur IPTU Rakib panggilan Kasat Reskoba.

Begitu paket sampai alamat dituju dan berpindah tangan, anggotanya langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati dua tersangka bernama HA dan YR. Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh menerima paket tersebut oleh DTB.

Anggota langsung bergerak cepat mencari DTB dan menpadati DTB di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. “Kini, ketiganya diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” jelas Kasat Reskoba.

Lanjut Kasat Reskoba, Barang bukti yang terdiri 1 (satu) bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor 235,4 gram, 1 (satu) lembar kaos berwarna merah, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna biru, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru, 1 (satu) buah bungkus paket, dan 1 (satu) buah resi pengiriman barang, juga kami sita.

Atas kejadian tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahum hingga 20 tahun, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version