Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bontang Amankan Seorang Pria
Bontang

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bontang Amankan Seorang Pria

humas4 humas4By humas4 humas411 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Taman julukan Kota Bontang. Sedikitnya 100,35 gram Sabu berhasil diamankan Korp Baju Coklat ini, Jumat (7/2/2020) sore.

RR (30) warga Jl. Yos sudarso IV Rt 012 Singa Gembara Kec. Sangata Utara berhasil dibekuk anggota Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang di Jl. Tenis Gg Masjid Al-Mustaqim Rt 31 Kel. Api api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 2 (Dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 100,35 gram, 1 (satu) unit HP Samsung merk putih, 1 (satu) buah bungkus teh kotak dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol KT 1217 RO sebagai sarana transportasinya.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka kepada media ini membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Bontang, dengan mengamankan seorang laki-laki dan barang bukti Sabu seberat 100,35 Gram.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku bila barang haram tersebut dibawanya dari Sangatta. “Barang itu titipan seseorang di Sangatta untuk diberikan kepada seseorang di Bontang”, jelas Kasat Reskoba.

Dalam menjalankan aksinya RR menggunakan Mobil sewaan jenis Avanza warna silver Nopol KT-1217-RO. Dalam kesepakatan, RR menyewa mobil dengan harga Rp. 300.000 dan baru dibayar sebesar Rp. 100.000. Bila aksinya berhasil RR akan mendapatkan upah sebar Rp. 3 Juta Rupiah dari pemilik barang haram, lanjut Kasat Reskoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version