Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Temukan 6 Poket Sabu, Satresnarkoba Polres Kubar Amankan Seorang Pemuda
News

Berhasil Temukan 6 Poket Sabu, Satresnarkoba Polres Kubar Amankan Seorang Pemuda

humas4 humas4By humas4 humas417 February 2023Updated:17 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Satuan Resnarkoba Polres Kubar berhasil amankan seorang pemuda yang terlibat narkoba Di bawah kolong rumah adat Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat, Kamis (16/2/2023).

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan tersangka MR (37) dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, satuan resnarkoba Polres Kubar melakukan pengembangan dan mendapati seorang yang mencurigakan di lokasi rumah adat Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat.

Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) poket yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,2 gram, 1 (satu) Unit Hp Merk SAMSUNG warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet karet warna hijau, 1 (satu) bauh serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu)lembar celana jeans 3/4 warna abu abu, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam beserta kunci kontaknya.

“Atas dasar itu tersangka kami amankan ke Polres Kutai Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version