Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Ungkap 34 Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gelar Konferensi Pers
Balikpapan

Berhasil Ungkap 34 Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gelar Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas330 May 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (27/5/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, SH pimpin langsung giat konferensi pers yang didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko dan Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam.

Kompol Roganda menjelaskan selama bulan Mei 2022, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 34 kasus Narkotika dan mengamankan 36 tersangka. Sebanyak 95,02 gram Sabu dan 5,66 gram Ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari 4 TKP, ucap Roganda.

Pengungkapan tersebut merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua karena bisa menyelamatkan generasi muda dari Narkotika, lanjutnya.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Balikpapan, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, ungkap Kompol Roganda.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version