Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Berau Amankan Puluhan Motor
Berau

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Berau Amankan Puluhan Motor

humas4 humas4By humas4 humas428 October 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 21 dan 23 Oktober 2019 lalu.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua tempat yang berbeda. Yaitu SF yang diamankan di Jl. Poros Bengalon kabupaten Kutai Timur dan MA diamankan di Desa Benamang Kiri Kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, S.IP, MH., S.IK mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 20 Oktober  yang kehilangan motornya dengan nomor polisi KT 5818 GH.

“Usai menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SF pada 21 Oktober di Jl. Poros Bengalon. Sedangkan MA kami amankan di Desa Benang Kiri Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara” ujarnya.

Lanjut Kasat, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sedang jalan-jalan, targetnya adalah motor yang terparkir dan kunci masih melekat di motor tersebut. Pelaku kemudian membawanya hingga keluar kota. Di jual dengan harga 2 juta hingga 5 juta ke penadah.

Dari tangan tersangka, puluhan kendaraan berhasil diamankan. Hal itu diungkapkannya pada Senin (28/10) saat konferensi pers.

Dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dengan melapor ke Polres Berau dengan membawa bukti surat kendaraannya yang hilang tersebut.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version