Poldakaltim.com, KUTIM- Kasus pembunuhan terjadi di kawasan Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Tepatnya di Blok H16 Devisi 1 PT. HAL (Hanusentra Agro Lestari) Desa Tepian Terap Kec Sangkulirang Kab Kutim.
SM dan MS pelaku yang tidak lain adalah pasangan suami istri yang berhasil diamankan personil polsek sangkulirang di PT. HAL dengan tindak pidana yang mereka lakukan yaitu pembunuhan terhadap Korban HI.
Motif pelaku adalah karena Para Pelaku Sakit Hati kepada Korban karena telah mengambil pekerjaan Pelaku (MS) sebagai Kepala Rombongan dan atas laporan Korban sehingga Pelaku (SM) Juga di keluarkan atau PHK dari PT. HAL
Personil Polsek berhasil menemukan barang bukti Pisau, HP Nokia, Pakaian dan Uang Sebesar Rp 77.860.000,-.
Saat ini pelaku suami istri tersebut disangkakan pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHPidana.
“Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan saat ini Tersangka telah diamankan ke Mako Polres Kutai Timur untuk menanggungjawabi perbuatannya,†terang Kapolres Kutim
Humas Polda Kaltim