Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Polres Bontang Amankan 2 Pelaku
Uncategorized

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Polres Bontang Amankan 2 Pelaku

humas4 humas4By humas4 humas420 November 2019Updated:26 November 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kandang ayam di Jalan Poros Muara Badak di Gang Ontel RT. 03 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada awak media ini pagi ini Selasa (19/11/2019).

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi petugas berhasil menangkap 2 (dua) Pelaku bernama MY (37) dan JF (50), keduanya warga Dusun Palacari Ilir RT. 04 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak” ungkap Iptu M. Yusuf.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa  30 (tiga puluh) buah bola lampu, 1( Satu) buah dinamo air warna putih, 1 ( Satu) buah mesin pencuci mobil warna merah dan 1 ( Satu) buah mesin pompa air merk robin warna kuning hasil kejahatan.

Pelaku mengambil barang milik H. RISMA TANTU warga alamat Jl. Bung Tomo Rt. 13 Kel. Baka Kecamatan Kota Samarinda dengan cara merusak pintu  kemudian masuk kedalam kandang dan mengambil barang untuk dimiliki pada hari Jumat (15/11/2019). Akibat kejadian tersebut korban H. RISMA TANTU mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version