Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Dua Orang Laki – Laki berinisial C (23) dan FA (20) kedapatan menyimpan 1,04 (satu koma nol empat) gram barang haram tersebut.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,†kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH., SIK., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP MP. Rachmawan SH., SIK. tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,†tambahnya.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polres Kutai Timur terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“total ada 3 (tiga) Pocket sabu ditemukan pada saat 2 ( dua ) org laki2 yg mengendarai spd motor di Jl. PLN Gg. Kembar Rt. 60 Ds/Kel. Sangatta utara kec. Sangatta utara dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 1,04 gram,†jelas Kasat Resnarkoba.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polres Kutim guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim