Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Bontang Amankan 6,19 Gram Sabu Dari Seorang Pengedar
Bontang

Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Bontang Amankan 6,19 Gram Sabu Dari Seorang Pengedar

humas3 humas3By humas3 humas310 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang  kembali meringkus pengedar barang haram narkoba di Jl. Ikan Tuna RT 11 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Kamis (9/9/2021) siang.

Warga Tanjung Laut Indah bernama US alias SAM (39) ditangkap di rumahnya. Pria yang juga bekerja sebagai nelayan ini kedapatan menyembunyikan 15 bungkus plastik narkoba jenis sabu didalam kamar tidurnya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat anggota menangkap seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan, mendapati Narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus atau seberat 6,19 gram yang disembunyikan di dalam kamar tidur tepatnya di bawah karpet.

Dalam menggerebekan itu anggota berhasil mengamankan Barang bukti berupa 15 poket sabu, ponsel, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu rupiah.

“Semua barang bukti itu diakui oleh tersangka memang barang miliknya,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais.

“Pengakuan tersangka, bahwa dirinya mulai menjalani bisnis jualan sabu sejak awal tahun 2021 lalu,” tambah Kasi Humas AKP Suyono.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kata Suyono.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version