Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berkat Kesaksian Istri, Polres Tarakan Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Reskrim

Berkat Kesaksian Istri, Polres Tarakan Berhasil Amankan Pengedar Sabu

humas3 humas3By humas3 humas32 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Berkat kesaksian dari istrinya, OK akhirnya diamankan Satreskoba Polres Tarakan di Jalan Hang Tua, RT 10 Kelurahan Selumit pada Jumat (29/09) sekira pukul 17.30 Wita. OK diamankan lantaran terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Anggota Humas Polres Tarakan Bripda Mitha Ayu Rizky Amelia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka OK bermula pada Kamis (28/09) Satreskoba menerima imformasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Hang Tua sering dijadikan tempat transaksi narkkotika jenis sabu-sabu.

“Atas laporan tersebut, Sekira pukul 18.30 Wita Tim Satreskoba melakukan penyelidikan yang dilanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan RT setempat. Alhasil dua orang berhasil diamankan yakni JE dan AN beserta dua bungkus plastik bening berisi sabu dibawa kolong ranjang seberat 42,36 gram,” ujarnya. Sabtu (30/09)

Selanjutnya JE dan AN yang tak lain adalah istri OK langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tim Satreskoba kembali melaanjutkan pencarian terhadap AO selaku pemilik sabu yang berhasil kabur.

“Setelah dilakukan pengembangan selama satu hari, untuk OK itu ditemukan disamping rumahnya, dirumah tantenya kemarin, Jumat (29/09) sekira pukul 17.30 Wita. Jada pada saat penangkapan, OK sempat lari dan kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya OK berhasil ditangkap,” jelasnya

“Dari pengakuan AN istri dari OK, suaminya jualannya sudah lama untuk biaya makan dan si OK bukan kurir tetapi memang pengedar. Tersangka OK juga pemakai, untuk JE dan AN tidak ditahan karena hanya sebagai saksi saja,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OK yang tidak memiliki pekerjaan alias penggangguran dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version