Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Berkat SMS, Satresnarkoba Polres Kutim Bekuk Pemilik Sabu
Kutim

Berkat SMS, Satresnarkoba Polres Kutim Bekuk Pemilik Sabu

humas3 humas3By humas3 humas316 November 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM, PoldaKaltim.com, – Gara-gara pesan singkatnya dibaca anggota Resnarkoba Polres Kutim, Kha alias AM (26) terpaksa membatalkan perjalanannya ke Samarinda, karena ia terlibat dalam kepemilikan sabu yang merupakan jenis narkotika kelas satu.

Penangkapan pria kelahiran, Polman – terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH, ketika anggota tim Resnarkoba bekerjasam unit intel menemukan informasi penyalahgunaan Narkoba. Dari penyelidikan, sasaran tim mengarah kepada Fir (33).

Namun saat Fir dicegat, ujar Kapolres Teddy Ristiawan tidak ditemukan barang bukti namun saat dilakukan pemeriksaan tiba-tiba masuk SMS Kha yang meminta agar Fir segera mengambil barangnya karena ia mau ke Samarinda. “Fir dicegat di Jalan Rudina, namun saat itu tidak ada menemukan Narkoba namun tiba-tiba masuk SMS Fir,” terang kapolres.

Dalam keterangan persnya, Kamis (15/11), Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan berdasarkan SMS Fir, langsung dilakukan pengembangan kasus sehingga Fir berhasil diamankan Rabu (14/11) dengan barang bukti sabu seberat 0.93 gram.

Terkait sangkaan yang dijeratkan kepada Kha dan Fir, kemungkinan besar pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Namun, kini keduanya resmi menjadi tersangka ada 2 bukti yang menguatkan. “Keduanya diamankan berbeda, awalnya Kha sempat mengaku tidak mengetahui tempat Fir namun semua bisa diungkap sehingga Fir diamankan diGang Angsana Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara,”

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan “mari kita bekerja sama dalam membasmi narkoba”

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version