Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan: Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial
News

Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan: Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim26 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Bidhumas Polda Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial” di Ballroom Universitas Mulia Balikpapan, Senin (26/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., narasumber dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Mulia Balikpapan, Bapak Sumardi, S.Kom., M.Kom, dan perwakilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, IPDA Ibrahim serta ratusan mahasiswa Universitas Mulia.

Dalam sambutannya, Kabid Humas menyampaikan pentingnya menanamkan budaya serta etika dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. Kombes Pol Yuliyanto menekankan bahwa media sosial merupakan hak setiap individu, namun dalam penggunaannya harus disertai dengan batasan dan tanggung jawab moral.

“Media sosial memiliki berbagai fungsi positif seperti sebagai sumber informasi, hiburan, komunikasi daring, hingga sarana penggerak masyarakat dan berbagi konten yang bermanfaat. Namun, semua itu harus dijalankan dengan kesadaran etika dan tanggung jawab,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu, IPDA Ibrahim memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum dan keamanan siber. Ia memaparkan bahwa kejahatan siber merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan internet, yang dapat melintasi batas negara dalam waktu yang sangat singkat.

Beliau juga menguraikan manfaat positif dari internet, seperti untuk pendidikan, peningkatan ekonomi melalui bisnis daring, akses informasi terkini, serta menjaga komunikasi dengan relasi lama. Namun di sisi lain, masyarakat perlu waspada terhadap potensi pelanggaran hukum di dunia maya.

“Tindak pidana siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ITE, yakni UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan siber, serta unsur-unsur dan rumusan pidana yang menyerang kepentingan hukum masyarakat,” jelas IPDA Ibrahim.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, generasi muda dapat lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta memahami aspek hukum yang mengaturnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version