Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bikin Resah Masyarakat, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Eksibisionis
News

Bikin Resah Masyarakat, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Eksibisionis

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim10 August 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Aksi tak senonoh seorang pria di Bontang Selatan akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap terduga pelaku, Kamis (07/08/25) malam. Pria berinisial ‘AR’ (32) diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya di sebuah toko aksesoris.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kel.Tanjung Laut Indah. Korban ‘MA’ mengaku kaget saat pelaku yang mengenakan helm dan masker tiba-tiba membuka resleting celananya saat berpura-pura berbelanja.

Dengan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melacak dan menangkap ‘A;R di kediamannya. Beberapa barang bukti seperti hoodie putih, helm putih, dan sandal hitam turut disita. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mako Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan asusila.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Kami akan bertindak cepat demi keamanan bersama,” tegasnya.

Kini pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version