Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Binis Sabu, Tukang Ojek Disergap Polres Nunukan
Reskrim

Binis Sabu, Tukang Ojek Disergap Polres Nunukan

humas4 humas4By humas4 humas42 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

NUNUKAN – Persoalan barang haram jenis sabu-sabu seolah tak pernah lepas dari wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia ini. Baru-baru ini Satreskoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap SK (39), yang terlibat sabu pada Sabtu (30/9).

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, yang digerebek di rumahnya oleh tim Reskoba dan didapati narkotika golongan 1 jenis sabu. Selama ini SK berprofesi sebagai tukang ojek.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dengan kepemilikan sabu sedang berada di Sungai Bolong. Saat polisi ke sana dan dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukanlah tersangka itu dengan barang buktinya,” terangnya, Minggu (1/10).

Tersangka pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik yang diduga merupakan sabu. Pelaku sempat membuang barang bukti lainnya berupa alat isap melalui lubang lantai rumah tersebut. Namun polisi bisa menemukannya yang digunakan sebagai media dalam mengkomsumsi barang haram tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isap,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menambahkan terkait tindakan pelaku tersebut sehingga terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version