Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bobol Laci Majikan, Karyawan Warung Makan di Penajam Diciduk Polisi Usai Gasak Uang Rp59 Juta
PPU

Bobol Laci Majikan, Karyawan Warung Makan di Penajam Diciduk Polisi Usai Gasak Uang Rp59 Juta

polda kaltimBy polda kaltim27 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan warung makan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, kini resmi ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai senilai total Rp59.300.000.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U. melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan tukang masak yang sudah bekerja di warung makan milik korban sejak April 2025. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan majikan dan kelengahan saat rumah dalam kondisi sepi.

“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke kamar pribadi korban dan mengambil uang dari dalam laci lemari. Setelah dicek, aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir,” ujar AKP Ridwan.

Kecurigaan korban bermula ketika ia memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku sedang beraksi. Tak menunggu lama, korban bersama anggota Polsek Penajam langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang masih berada di sekitar lokasi usaha, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, IAF mengaku menggunakan uang curian untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, celana, hingga alat vape. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp300.000, sepasang sepatu merek Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan secara resmi dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan akan memproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika masyarakat memiliki informasi atau laporan, silakan sampaikan langsung ke kami. Layanan pengaduan Polres PPU terbuka 24 jam,” jelas AKP Dian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version