Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan warung makan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, kini resmi ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai senilai total Rp59.300.000.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U. melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan tukang masak yang sudah bekerja di warung makan milik korban sejak April 2025. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan majikan dan kelengahan saat rumah dalam kondisi sepi.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke kamar pribadi korban dan mengambil uang dari dalam laci lemari. Setelah dicek, aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir,” ujar AKP Ridwan.
Kecurigaan korban bermula ketika ia memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku sedang beraksi. Tak menunggu lama, korban bersama anggota Polsek Penajam langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang masih berada di sekitar lokasi usaha, dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, IAF mengaku menggunakan uang curian untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, celana, hingga alat vape. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp300.000, sepasang sepatu merek Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan secara resmi dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan akan memproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika masyarakat memiliki informasi atau laporan, silakan sampaikan langsung ke kami. Layanan pengaduan Polres PPU terbuka 24 jam,” jelas AKP Dian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.