Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bongkar Jaringan Sabu di Samarinda, Enam Poket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan
Poldakaltim

Bongkar Jaringan Sabu di Samarinda, Enam Poket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim18 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah rangkaian pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Samarinda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., membenarkan bahwa penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial S pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 19.45 WITA. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pamannya, MN alias A, yang beralamat di Jalan Marhusin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, S.H., segera melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam poket sabu di dalam plastik, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta enam poket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak earphone.

Dari pengakuan MN, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan H, yang mengakui sabu itu berasal dari K alias W yang tinggal di Jalan Sungai Kerbau. Tak butuh waktu lama, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap K di kediamannya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba butuh dukungan semua pihak,” tegas AKP Yusuf.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version