Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bripda Dimas Anggota Sat Lantas Polres Kutim Himbau Pengguna Jalan Agar Tidak Gunakan Rotator dan Lampu Sirine
Binkam

Bripda Dimas Anggota Sat Lantas Polres Kutim Himbau Pengguna Jalan Agar Tidak Gunakan Rotator dan Lampu Sirine

humas3 humas3By humas3 humas31 February 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Kutim, PoldaKaltim.com,- Bripda Dimas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator atau strobo serta sirine. Di harapkan agar segera melepaskan sendiri, jangan sampai petugas melepaskannya dan melakukan penilangan di tempat. (01/02)

Kasat Lantas Polres Kutim AKP.EKO BUDIYATNO,SH menjelaskan bahwa Untuk saat ini masih melakukan himbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator kepada masyarakat pengguna kendaraan motor dan mobil khususnya di wilayah hukum Polres kutim, mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine, maka yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Berdasarkan UU Lalulintas dan angkutan jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana di maksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat (4) Huruf F,atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “saat kita selalu melakukan giat rutin di jalan raya untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk tidak melakukan memasangan lampu rotator atau strobo serta sirine.” tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version