Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Buat Laporan Palsu, Polresta Samarinda Amankan 2 Pelaku
Berita Media

Buat Laporan Palsu, Polresta Samarinda Amankan 2 Pelaku

humas4 humas4By humas4 humas415 August 2019Updated:15 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA– Polresta Samarinda pada hari Kamis lalu (8/8) menerima laporan seorang pria berinisial N bahwa dirinya telah mengalami pencurian dengan pemberatan di Jl Proklamasi 1, Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Pelapor mengaku kaca mobilnya dipecah dan tas berisi uang Rp 800.000.000,- yang berada didalam mobilnya hilang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto SIK MH tak selang lama setelah kejadian langsung memimpin olah TKP di Jl Proklamasi 1.  ” Ada yang janggal memang saat di TKP,  yaitu ukuran lubang kaca yang terlalu kecil untuk mengambil tas berisi 800 juta” ucap Vendra saat rilis (15/8).

Personel Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan AF dan IR yang merupakan karyawan dari saudara N. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam AF dan IR mengaku bahwa pencurian itu tidak benar tejadi atau hanya rekayasa bosnya.

“Jadi Laporan Polisi yang telah dibuat kemarin itu kita cabut dan kita buatkan kembali Laporan Polisi model A, sementara untuk uang 800 juta itu fiktif (tidak ada) “tambah Vendra.

Diduga motif aksi ini lantaran saudara N terlilit hutang kepada pemilik modal atau yang memberikan pinjaman uang kepada N. AF dan IR sebagai pelaku aksi ini masing masing mendapat Rp 1,5 juta.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangka saat ini AF dan IR serta barang bukti 1 sepeda motor Satria FU yang digunakan untuk berpura pura membawa lari uang saudara N telah diamankan di Polresta Samarinda,  sementara saudara N (otak rekayasa) dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan mendapat ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version