tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA – Unit patroli 110 bergerak pukul 00.00 WITA hingga 02.30 WITA dini hari, berhasil amankan aksi balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja di kawasan Jalan Hasanudin Bung tomo Kelurahan Tenun Kelurahan Mangkupalas Samarinda Seberang (4/4/2022).
Dijelaskan Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, jika personel 110 beat telah mengamankan aksi balapan liar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat personel kami dari beat gabungan 07,08,09 dan 10 melakukan pencegatan aksi balapan liar di Kampung Tenun, tiba-tiba ada motor merek Suzuki, karena panik langsung banting setang kendaraannya dan langsung melompat dan berlari,” ungkapnya.
Dengan sigap petugas berhasil mengamankan pemuda yang mengaku bernama Donny tersebut.
“Saat diintrogasi personel patroli, dia beralasan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan, jika dalam pesan singkat di handphone pelaku, terdapat pesan yang mencurigakan, serta beberapa bukti transfer, yang ditemukan dalam tas pelaku,” terangnya.
“Tetapi, saat petugas kami melakukan pengecekan di tempat pelaku terjatuh, ditemukan satu poket sabu-sabu. Setelah, itu pelaku langsung kami amankan dan diserehkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut,” sambungnya.
Ditambahkannya, jika pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut bukan salah satu pelaku balapan liar, melainkan kebetulan melintas, dimana petugas saat itu sedang melakukan pencegatan balapan liar.
“Iya, karena dia panik dan ketakutan melihat petugas, makanya langsung banting setang motornya dan lari,” tandasnya.