Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pria berinisial R (23) atas tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. R melakukan tindakan bejatnya kepada enam anak laki-laki bawah umur di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan.

Tersangka R dibekuk di kediamannya oleh Unit Reskrim pada Senin (6/3) kemarin. Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari saksi kejadian.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version