Poldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda menyiapkan pos-pos pengamanan yang sekaligus sebagai pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang datang ke Kota Samarinda. Pos penyekatan ini akan beroperasi 24 jam selama larangan mudik lebaran 2021.
Keempat pos tersebut terletak di Jalan Pangeran Suryanata, Km 1 Loa Janan Ilir, Gerbang Tol Palaran dan di Jalan Poros Samarinda-Bontang tepat didepan Bandara Internasional APT Pranoto Samarinda.
Pos penyekatan dijaga oleh petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga petugas dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Khusus Pos penyekatan di depan Bandara APT Pranoto Personel Polsek Sungai Pinang bersinergi bersama Personel Sat Lantas Polresta Samarinda, Unsur TNI dan Polisi Militer, Satpol-PP dan Dishub, lengkap dengan Tim Medis dari Dinkes Kota Samarinda.
Bagi pemilik kendaraan dari luar kota dari arah Bontang, Sangatta dan sekitarnya, yang tidak bisa menunjukkan dokumen atau syarat perjalanan pada saat larangan mudik akan disuruh untuk putar balik.
Kapolsek Sungai Pinang melalui Iptu Subagyo selaku Padal (Perwira Pengendali) Pos Penyekatan mengatakan, kendaraan dari luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan juga surat keterangan negatif rapid tes antigen atau PCR.
“Di pos keamanan juga disediakan fasilitas rapid tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bagi pelaku perjalanan yang masa berlaku surat rapidnya sudah habis atau memperbarui bisa dilakukan tes rapid di pos,†Tutur Iptu Subagyo.
Dalam giat hari ini Sabtu (08/05) mulai pukul 08.00 Wira, sampai hingga siang hari tercatat kurang lebih 30 kendaraan diperiksa oleh petugas gabungan, yang diarahkan untuk melakukan rapid antigen sebanyak 13 Unit kendaraan dan 1 unit diminta untuk memutar balik dikarenakan tidak bersedia untuk di rapid antigen oleh petugas kesehatan. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum masuk ke Samarinda.
“Kita berdasarkan kemanusiaan, yang mana untuk operasi ketupat ini bertujuan untuk mengamankan masyarakat yang sedang di jalan agar mereka merasa aman dan nyaman, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19â€, Ucap Iptu Subagyo.
Humas Polda Kaltim