Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Cek Pembuatan E-KTP, Kabid Humas Polda Kaltim Rekam Foto dan Sidik Jari
Poldakaltim

Cek Pembuatan E-KTP, Kabid Humas Polda Kaltim Rekam Foto dan Sidik Jari

admin_masterBy admin_master16 August 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SAMARINDA, Poldakaltim.com,– Untuk melihat layanan pembuatan e-KTP secara langsung, Kabid Humas Polda Kaltim mewakili Kapolda Kaltim melakukan rekam foto dan sidik jari di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Rabu (12/8/2017).

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mempunyai e-KTP sebagai pelengkap data diri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Kedatangan Kabid Humas Polda Kaltim disambut dengan ramah oleh pegawai Kecamatan Samarinda Kota. Setelah menunggu giliran, Kabid Humas dipersilakan untuk melakukan perekaman foto dan sidik jari yang dilayani oleh staf kecamatan di bagian e-KTP.

E-KTP atau yang dikenal juga sebagai KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

(Humas Polda Kaltim)

e-ktp samarinda kabid humas polda polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version