Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Curi 2 Unit Motor Tetangga, Seorang Pelaku Berhasil Diringkus Tim Opsnal Jajaran Polresta Balikpapan
Balikpapan

Curi 2 Unit Motor Tetangga, Seorang Pelaku Berhasil Diringkus Tim Opsnal Jajaran Polresta Balikpapan

humas3 humas3By humas3 humas310 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – DS (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus jajaran Polsek Balikpapan Utara (Balut) rupanya bernyali besar.

Bagaimana tidak, hasil penyelidikan diketahui jika oknum yang beralamat di Graha Indah, Balikpapan Utara itu juga melakukan pencurian kendaraan roda empat. Yang bikin geleng kepala, pemilik mobil tersebut adalah anggota polisi.

“Terlalu berani ini pelakunya, karena korbannya atau pemilik mobil itu adalah anggota Polri,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto, Senin (6/9) sore.

Aksi tersebut dilakukan DS sepanjang bulan Maret-Mei 2021 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Wono Agung, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Dalam aksinya DS mempreteli satu persatu bagian mobil. Mulai dari pintu, jok, mesin, gardan hingga roda dan velg. Selanjutnya, barang hasil curian ini dijual.

“Pelaku ini mempreteli setiap bagian kendaraan. Karena tidak pernah dicek oleh pemiliknya sehingga dia sangat leluasa mengambil barang,” ungkap Kompol Danang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua lembar pintu mobil, satu jok mobil, gardan, transmisi, empat set ban dan velg serta satu box alat bengkel. “Barang bukti berhasil kami amankan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DS juga diketahui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.

Kendaraan milik SU (53) yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Wono Agung, Gang Bougenvill, Graha Indah, Balikpapan Utara hilang dalam sekejap mata pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wita.

Atas perbuatannya, kini DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia terancam dikurung selama tujuh tahun, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 JO 65 KHUP.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version