Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Curi dan Gelapkan Kendaraan Roda Dua, Residivis di Berau Berhasil Diringkus Polisi
Berau

Curi dan Gelapkan Kendaraan Roda Dua, Residivis di Berau Berhasil Diringkus Polisi

humas3 humas3By humas3 humas322 June 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Residivis kasus Curanmor diringkus Satreskrim Polres Berau lantaran melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua.

Tersangka bernama Idris (33) warga Jalan Durian II Gang Kita, Tanjung Redeb, ternyata telah menjadi buronan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Berau usai menjalankan aksinya di Jalan Pemuda Gang Amal, Tanjung Redeb.

KBO Satreskrim Polres Berau Iptu Budi Raharjo didampingi Kanit Identifikasi, Ipda Siswanto menuturkan, tersangka telah menjalankan aksinya di dua daerah, yakni Samarinda dan Berau.

Diketahui, Idris merupakan seorang residivis. Di Berau, tersangka sudah mencuri 5 motor. Satu diantaranya di Kecamatan Sambaliung.

Tidak hanya itu, tersangka pun telah menggelapkan 5 unit motor. Diakui tersangka, motor-motor itu dijual ke penadah di Lempake, Kecamatan Talisayan.

“Dia ini sudah sering melakukan aksinya. Dan sampai sekarang pun belum jera,” ujarnya.

Dikatakannya, dari kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, penadah dari Lempake.

“Penadahnya sudah terlebih dahulu kami ringkus,” tegasnya.

Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya dengan modus mendorong motor incarannya dan membuatkan duplikat kunci motor.

Motor-motor curian itu, nantinya akan dijual dengan harga murah. Satu motor itu dibanderol dengan harga Rp 3.000.000.

Tersangka, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Masalah nanti berapa lama dia dipenjara itu dari pengadilan. Karena dia residivis, pasti akan ditambahkan hukumannya,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version