Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Curi Dompet di Kios, Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Perempuan
Binkam

Curi Dompet di Kios, Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Perempuan

humas3 humas3By humas3 humas311 May 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Team Opsnal Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan seorang perempuan yang berinisial (M) 24 tahun telah melakukan aksi pencurian sebuah dompet yang berada di salah satu Kios di Pasar Induk Desa Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara, Senin (11/5).

Dalam aksi pencurian ini tersangka berhasil membawa kabur sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 buah kalung emas 10 gram, 1 buah gelang emas 10 gram, 1 buah gelang 4 gram, cincin 5 gram dan uang tunai Rp. 800.000,- dari hasil aksi dari tersangka tersebut barang curian yang berhasil di jual yaitu 1 buah cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 2.015.000,-.

Kejadian perncurian tersebut bisa di bilang aksi nekat yang mana aksi pencurian tersebut di lakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA, Akan tetapi dalam aksinya tersangka tidak menyadari bahwa dalam aksinya telah terekam oleh CCTV yang berada di dalam kios tersebut.

Dengan bermodal dari rekaman CCTV pemilik Kios / Korban langsung melaporka aksi pencurian tersebut ke Polres kutai TImur dengan Bekal rekaman CCTV, setelah menerima Laporan tersebut team Opsnal Polres Kutim langsung bergerak menangkap tersangka di tepat iya berkerja di Pasar Induk.

Dalam pengakuan dari tersangka barang dari hasil curiannya dijual kemudian dibelanjakan  untuk keperluan anaknya si tersangka yang berumur 3 tahun  yang sekarang tinggal bersama orgtua si tersangka.

“setelah mendapat laporan dari korban bahwa telah mengalami pencurian di kiosnya team Opsnal kami langsung pergi ketempat kejadian dengan bermodal CCTV sebagai petunjuk dalam mencari tersangka dan tidak jauh dari lokasi tersangka berhasil di amnkan di kios iya berkerja” ujar Kanit IV Sat REskrim Polres Kutim.

Sekarang tersangka sudah diamankan di dalam rutan Mako Polres Kutim dan tersangka di kenakan Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version