Poldakaltim.com, Kutim – Team Opsnal Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan seorang perempuan yang berinisial (M) 24 tahun telah melakukan aksi pencurian sebuah dompet yang berada di salah satu Kios di Pasar Induk Desa Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara, Senin (11/5).
Dalam aksi pencurian ini tersangka berhasil membawa kabur sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 buah kalung emas 10 gram, 1 buah gelang emas 10 gram, 1 buah gelang 4 gram, cincin 5 gram dan uang tunai Rp. 800.000,- dari hasil aksi dari tersangka tersebut barang curian yang berhasil di jual yaitu 1 buah cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 2.015.000,-.
Kejadian perncurian tersebut bisa di bilang aksi nekat yang mana aksi pencurian tersebut di lakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA, Akan tetapi dalam aksinya tersangka tidak menyadari bahwa dalam aksinya telah terekam oleh CCTV yang berada di dalam kios tersebut.
Dengan bermodal dari rekaman CCTV pemilik Kios / Korban langsung melaporka aksi pencurian tersebut ke Polres kutai TImur dengan Bekal rekaman CCTV, setelah menerima Laporan tersebut team Opsnal Polres Kutim langsung bergerak menangkap tersangka di tepat iya berkerja di Pasar Induk.
Dalam pengakuan dari tersangka barang dari hasil curiannya dijual kemudian dibelanjakan untuk keperluan anaknya si tersangka yang berumur 3 tahun yang sekarang tinggal bersama orgtua si tersangka.
“setelah mendapat laporan dari korban bahwa telah mengalami pencurian di kiosnya team Opsnal kami langsung pergi ketempat kejadian dengan bermodal CCTV sebagai petunjuk dalam mencari tersangka dan tidak jauh dari lokasi tersangka berhasil di amnkan di kios iya berkerja†ujar Kanit IV Sat REskrim Polres Kutim.
Sekarang tersangka sudah diamankan di dalam rutan Mako Polres Kutim dan tersangka di kenakan Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : â€Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahâ€.
Humas Polda Kaltim