Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Curi Handphone, Seorang Pemuda di Bontang Berhasil Diamankan Polisi
Bontang

Curi Handphone, Seorang Pemuda di Bontang Berhasil Diamankan Polisi

humas3 humas3By humas3 humas323 March 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.

Polisi menangkap seorang pria yang mengaku bernama MRH (18) dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk ASUS, 1 (satu) buah Powerbank merk V-Gen, 1 (satu) buah Spiker aktif segi empat, 1 (satu) buah Spiker aktif  segi tiga E88, 1 (satu) buah Hard case merk Vivan, 1 (satu) buah kunci pintu, 1 (satu) lembar kaos warna hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH kepada media ini mengatakan awalnya kami menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban bernama Muhammad Nur Shodiq di Jl. Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang terjadi pada Kamis (18/3/2021).

Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya, jelas Kapolsek Bontang Utara.

Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak, imbuh Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version