Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dalam Hitungan Jam, Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penikaman di Bawah Fly Over Jembatan Samarinda
Berita Media

Dalam Hitungan Jam, Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penikaman di Bawah Fly Over Jembatan Samarinda

polda kaltimBy polda kaltim31 December 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, samarinda — Polda Kaltim melalui Kapolresta Samarinda merilis hasil pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kepada awak media di Mako Polresta Samarinda. Senin (30/12).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolresta Samarinda, menyampaikan bahwa jajarannya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan dibawah Flyover Jembatan Mahakam ( Samarinda Seberang ). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi TKP dan benar bahwa telah terjadi penikaman terhadap korban Jumriansyah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda langsung melakukan pengejaran dan Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 2 Jam berhasil mengamankan pelaku”, jelasnya.

Saat ini Tim Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban. “Tapi yang jelas pelaku memiliki dendam terhadap korban”, ucapnya.

Personel berhasil mengamankan tersangka berinisial DH dan temannya serta barang bukti 1 buah senjata tajam sejenis badik, 1 unit sepeda motor dan 1 unit helm di daerah Kabupaten Kukar. Untuk teman tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan pengakuannya tidak tau dibawa ke tempat kejadian perkara”, jelas Kapolresta.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DH disangkakan melanggar pasal 338 Sub 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version