Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dalam Sehari, Polres Paser Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba
Paser

Dalam Sehari, Polres Paser Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas311 October 2019No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Paser – Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, S.I.K,M.H yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tasimun dan Kapolsek Tanah Grogot AKP Syarifah Nurhuda, SH, S.I.KM.H  dan bersama sejumlah awak media yang ada diwilayah paser.

Dalam waktu satu hari, Polres Paser berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 4 tersangka yang diamankan.

Ke 4 ( empat )  tersangka tersebut berinisial ( A ) laki-laki, swasta, Jl. R Suprapto gg. Keluarga rt.008/06 tanah grogot, dan ( G ) Laki-laki, wiraswasta, jl.piere tendean rt.005/06 tanah grogot, Kedua tersangka  di tangkap oleh Sat Reskoba Polres paser   di jalan singa maulana kec. Tanah grogot kab.paser.

Beserta barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi daun kering yang  di  duga Narkotika jenis ganja 2 (dua) linting kertas tembakau yang berisi daun kering yang diduga  Narkotika jenis ganja (berat bruto keseluruhan  = 3,81 gram), 1 (satu) bandel kertas tembakau manis warna kuning putih merk NARAYANA, 1 (Satu) buah kotak rokok merk MALBORO BLACK FILTER warna hitam, 1 (satu) buah Hp  Mmerk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor  merk JUPITER wwarna kuning dengan nopol KT-5057-EY .

Tersangka (AI)  laki-laki, islam, bukit seloka rt.006 kel/desa.bukit seloka kec.long ikis kab.paser kaltim, di tangkap di rumah kontrakan perum korpri tapis blok b4 rt.004 kec. tanah grogot kab. paser kaltim, beserta barang bukti 1 (satu) Buah Toples kaca Merk MORIN yang berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastic yang berisi daun kering yang diduga Narkotika  jenis ganja (Berat bruto keseluruhan BB  : 18,42 gram), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CONSINA, 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna putih hitam.

Tersangka (AA) 29 tahun, wiraswasta, alamat jalan senaken gg. Satria rt.006 tanah grogot, tersangka ditangkap oleh polsek tanah grogot TKP Jl, senaken gg. Satria rt.006 kec.tanah grogot kab.paser. serta barang bukti  35 (Tiga puluh lima) Paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu berbagai macam ukuran dan berat,  (Berat bruto 30,55 gram)1( satu ) buah Timbangan Digital warna hitam, 1(satu) kotak vapor merk exceed grip warna putih,  1( satu )buah kotak jam warna kuning,  2 (dua )bendel plastik klip kosong5 (lima ) buah sendok takar dari sedotan yang ujungnya runcing.3 (tiga) buah korek api gas merk tokai warna kuning dan ungu,  1 (satu) buah handphone merk VIVO warna rose gold, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam,  1 (satu) buah dompet warna hitam merk levis, 1 (satu) buah tas warna krem merk forenzi.Uang tunai sebesar Rp. 1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Paser  mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa ganja tersebut di dapat secara online, dan akan kita kembangkan lebih lanjut. Keempat tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Paser. tegas kapolres Roy.

Terhadap ke empat Tersangka terbukti atau tertangkap tangan, Melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau  Memiliki, Menyimpan , Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terancam hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati.”

Kapolres Paser mengatakan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap  3  ( tiga ) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berkat kerjasama masyarakat beserta jajarannya. Kami tidak main-main karena narkoba ini adalah kejahatan transnasional dan telah menjadi komitmen bapak Kapolri untuk diberantas. Artinya untuk jaringan lain tetap kami kejar,” tegas Kapolres.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version