Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Tiga Pengedar Sabu
Binkam

Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Tiga Pengedar Sabu

humas4 humas4By humas4 humas49 December 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba. Tiga orang sekaligus digelandang ke Mapolres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. mengatakan mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Tangkapan pertama di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pukul 11.30. Satresnarkoba menangkap RH (26) di rumahnya beserta barang bukti sabu 2,27 gram.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang.

RH diamankan bersama barang bukti ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Polres Bontang melakukan pengembangan. Diketahui sabu milik RH ini didapat dari seorang perempuan berinisial SA (25). SA yang merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum. Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak 1 bungkus atau 2,87 gram.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bontang juga mengamankan pemasok sabu bagi kedua tersangka. Yakni WA (31). Sopir mobil kanvas itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu atau seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet.

Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version