Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dalam Waktu 2 hari, Polres Bontang Amankan 2 orang Penjual Togel
Reskrim

Dalam Waktu 2 hari, Polres Bontang Amankan 2 orang Penjual Togel

humas4 humas4By humas4 humas422 January 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Minggu lalu Polres Bontang melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang penjual Togel di Kota Taman, Pekan ini Unit Opsnal Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan 2 orang penjual Togel di Kota Bontang, Kamis (18/1/2017).

Dalam waktu dua hari Selasa 16/1 dan Rabu 17/1 dua orang penjual Togel (Toto Gelap) ini berhasil diringkus jajaran Polres Bontang tanpa perlawanan masing-masing di Pasar Citra Mas Loktuan dan di Jl. Brigjen Katamso Rt. Rt. 16 Gunung Elai.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 215.000,-, 1 buah HP, 1 bendel kupon togel dan 1 polpen dari seorang tersangka berinisial MM (58) warga Jl. Kapal Selam Rt.17 Loktuan.

Sedang dari tangan Tersangka WK (51) warga Jl. Brigjen Katamso Rt.15 Kelurahan Gunung Elai, Polisi mengamankan barang berukti antara lain Uang tunai sebanyak Rp. 2.045,-, 1 bendel kupon togel, 1 polpen, 1 bendel kertas rekapan dan 1 buku mimpi.

Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, pengungkapan kasus Judi Togel ini berkat adanya informasi masyarakat yang menyampaikan adanya penjualan Kupon Togel di alamat tersebut, katanya.

Setelah mendapatkan informasi, Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan benar saja transaksi judi Togel tengah berlangsung, tidak membutuhkan waktu lama kedua tersangksberhasil diamankan dalam waktu dan tempat yang bereda, sambung Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dan pengembangan. Dalam kasus ini Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, imbuh Suyono.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version