Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Diamankan Polisi, PS Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu
PPU

Diamankan Polisi, PS Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

humas3 humas3By humas3 humas330 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba, bentuk komitmen tersebut ditunjukkan oleh Sat Resnarkoba yang berhasil mengamankan seorang Pria yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Minggu (29/10/2017).

Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto saat dikofirmasi membenarkan hal tersebut, Ia mengungkapkan jajarannya telah berhasil mengamankan seorang pria yang terbukti menyimpan sabu-sabu sesaat sebelum melakukan transaksi. Adapun seorang pria yang berhasil diamankan tersebut yakni PS (36) warga RT 001 Desa Bangun Mulyo.

“Awalnya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut disekitaran Kelurahan Petung, Anggota kemudian melihat orang yang dicurigai untuk kemudian menghampiri dan dilakukan penggeledahan badan”, terang Iptu Tri Riswanto

 Lanjutnya, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku PS, Unit Opsnal berhasil menemukan 3 (tiga) poket sabu-sabu.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Jaket warna hitam merk Aldigen, 1 (satu) Unit Handphone merk Lenovo, 1 (satu) lembar tissue warna putih dan Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) beserta pelaku diamanakan di Mapolres PPU.

Pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat terpisah, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba diwilayah Kabupaten PPU dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba.

“Mari kita bersatua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita dan demi terwujudnya Kabupaten PPU Zero Narkoba”, kata AKBP Teddy. (SH) 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version