Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (20) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan RE Martadinata, RT.27, Kel.Loktuan, Kota Bontang.
Kasus ini bermula ketika Zi (40), orang tua korban, menerima laporan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA bahwa seorang pria telah masuk secara diam-diam ke rumah kontrakannya melalui pintu belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban yang berinisial DAZ (15) mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tersangka MAP.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Kami mengonfirmasi bahwa Polres Bontang telah menerima pengaduan resmi dari orang tua korban dan saat ini telah mengamankan tersangka MAP untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hari.
AKP Hari menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menjamin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan perlindungan khusus terhadap korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini tersangka MAP telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa atau hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Humas Polda Kaltim